HUKUM SESEORANG MENYEMBELIH BINATANG DALAM KEADAAN ISTRINYA SEDANG HAMIL
📝
Tanya:
Bismillah... Afwan ustadz ini ada titipan pertanyaan: Adakah larangan dalam agama bagi seorang suami yang istrinya sedang hamil untuk menyembelih seekor hewan? katanya takut berakibat apa-apa terhadap si bayi yang ada dalam kandungan
Mohon faidahnya.
📜
Jawab:
Boleh bagi seseorang yang istrinya sedang hamil untuk dia menyembelih binatang, karena tidak ada larangan dalam masalah ini, boleh baginya menyembelih binatang, diperkecualikan ketika dia sedang ihram, karena Allah Ta'ala telah berkata:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻴْﺪَ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﺣُﺮُﻡٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang berihram". [Al-Maidah: 95].
Kita dapati pada sebagian orang-orang awam berkeyakinan kalau seseorang istrinya sedang hamil maka tidak boleh baginya menyembelih hewan atau membunuh binatang karena akan terjadi apa-apa pada bayi yang di dalam kandungan istrinya atau nanti ketika dilahirkan bayinya akan cacat atau serupa dengan binatang yang dibunuh tersebut.
Kita katakan: Bahwasanya ini adalah keyakinan yang salah, karena kami dahulu bekerja di kebun dan kami mendapati seekor ular di atas pohon lalu kami bunuh sedangkan istri di rumah dalam keadaan hamil, dan kejadian ini berulang, bukan hanya seekor ular yang kami bunuh selama istri hamil namun lebih dari itu, dan Alhamdulillah setelah istri melahirkan bayi dalam keadaan sehat dan normal.
➡ Dan memang pernah ada seseorang yang membunuh babi dan istrinya dalam keadaan hamil, ketika istrinya lahir maka bayinya dalam keadaan cacat, sampai disebutkan keadaannya seperti keadaan babi yang telah dibunuh tersebut, hal itu terjadi karena orang tersebut ketika membunuh babi dia lakukan dengan cara zhalim yaitu dia menganiaya babinya terlebih dahulu, dia menyiksanya setelah itu baru dia bunuh, ini tentu kezhaliman, dan orang yang berbuat zhalim seperti ini tidaklah dibolehkan, dan bisa jadi apa yang dia dapatkan dari keadaan bayinya seperti itu dikarenakan sebab kezhalimannya sendiri, bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memberikan bimbingan:
➡ Dan memang pernah ada seseorang yang membunuh babi dan istrinya dalam keadaan hamil, ketika istrinya lahir maka bayinya dalam keadaan cacat, sampai disebutkan keadaannya seperti keadaan babi yang telah dibunuh tersebut, hal itu terjadi karena orang tersebut ketika membunuh babi dia lakukan dengan cara zhalim yaitu dia menganiaya babinya terlebih dahulu, dia menyiksanya setelah itu baru dia bunuh, ini tentu kezhaliman, dan orang yang berbuat zhalim seperti ini tidaklah dibolehkan, dan bisa jadi apa yang dia dapatkan dari keadaan bayinya seperti itu dikarenakan sebab kezhalimannya sendiri, bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memberikan bimbingan:
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ، ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ، ﻭَﻟْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺘَﻪُ
"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisau sembelihannya dan menenangkan hewan sembelihannya".
Pada hadits tersebut terdapat bimbingan dan adab dalam menyembelih dan membunuh hendaknya dilakukan dengan cara baik, orang yang melampui batas dalam membunuh atau melampui batas dalam menyembelih maka dia telah zhalim dan orang yang zhalim akan melihat sendiri akibat dari kezhalimannya.
Dari keterangan tersebut menunjukan bolehnya bagi seseorang menyembelih hewan dan juga boleh membunuh binatang yang diperintahkan untuk dibunuh dengan ketentuan:
➡ Membaca Bismillah sebelum melakukan penyembelihan terhadap hewan atau sebelum melakukan pembunuhan terhadap binatang.
➡ Dilakukan dengan cara baik.
➡Tidak menzhaliminya, baik berbentuk menganiayanya atau menyiksanya terlebih dahulu namun hendaknya langsung dibunuh dengan cara yang baik.
0 komentar:
Post a Comment